Selasa, 13 Agustus 2013

Persoalan Pokok Rakyat Papua dan Jalan Keluarnya

Rinto Kogoya (Ketum KPP AMP
Oleh:Rinto Kogoya
“Tulisan ini saya persembahkan kepada Rakyat Papua dalam perayaan 50 Tahun Aneksasi atau Pendudukan Indonesia di Tanah Papua. Dan refleksi bagi rakyat dan organisasi-organisasi Perlawanan di Papua yang mencita-citakan Pembebasan Nasional Rakyat dan Bangsa Papua dari Penidasan oleh Kolonialisme Indonesia, Imperialisme dan Militerisme”
Situasi Papua dewasa ini yang diperhadapkan dengan berbagai persoalan dalam berbagai segi kehidupan baik dari aspek ekonomi politik maupun sosial dan kebudayaan tidak terlepas dari sejarah perkembangan kehidupan Rakyat Papua. Jika kita menyimak bagaiman awal gagasan pembentukan Bangsa Papua oleh kaum intelektual Papua pada dekade 1960an tentunya mereka memiliki cita-cita agar Rakyat Papua dapat membangun Bangsa dan Tanah Airnya dengan lebih baik, lebih demokratis, lebih adil dan lebih manusiawi dan lebih sejahtera di negerinya.

PERJANJIAN NEW YORK 15 AGUSTUS 1962

Perjanjian ini muncul akibat adanya dukungan Persenjataan Rusia kepada Pemerintah Indonesia melalui Politik President Soekarno untuk menolak Hak Penduduk Pribumi Papua untuk Menentukan Nasibnya Sendiri yang dibersiapkan Kerajaan Belanda. Akibatnya Badan Inteligen Amerika (CIA) mengutus Mr. Elsworth Bunker untuk berunding dengan Soekarno dan Menteri Luar Negeri Belanda DR. Joseph Luns untuk mencari solusi agar Indonesia bisa memberhentikkan Partai Komunisnya dan Persenjataan Militernya dari Rusia. Usul Soekarno yaitu agar Belanda segera menyerahkan Administrasi Negara Papua Barat kepada Indonesia sedangkan usul DR. Joseph Luns yaitu Indonesia harus bersedia memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri kepada Rakyat Pribumi Papua. Selanjutnya Bunker membuat suatu Rancangan yang dikenal dengan nama USULAN/RANCANGAN Bunker yang dimuat dalam Surat Rahasia Presiden Amerika J. F. Kennedy yang berbunyi “Bapak Ellsworth Bunker, yang telah melakukan tugas moderator dalam pembicaraan rahasia antara Belanda dan Indonesia, telah menyiapkan formula yang akan mengizinkan Belanda untuk menghidupkan kontrol administrative di wilayah Papua Barat ke administrator PBB.

SERUAN AKSI


Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.

Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang ““Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB ‘UNTEA’ kepada Indonesia.

Translate


Nama
Email

Komentar:


 
Copyright © 2011~ Aliansi Mahsiswa Papua Komite Kota Solo ~SEJARAH AKAN MEMBEBASKAN-KU
Template modify by Alfrid Makewapai Dumupa